GUW9BUMoGfCiGfd6TfOpTUziTY==

Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja Gelar Diskusi Netralitas ASN dalam Pilkada 2024

Webinar melalui platform Zoom oleh Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik, dan Hukum (FISIPH) Universitas Baturaja. (Foto: Dok/Ist)

Portal Demokrasi, Ogan Komering Ulu – Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial, Ilmu Politik, dan Hukum (FISIPH) Universitas Baturaja (Unbara) mengadakan webinar bertema "Dinamika Politik Lokal dan Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024" pada Sabtu (23/11/2024). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom dan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Burhanuddin Lubis, S.T., serta Sekretaris Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja, Eva Susanti, M.Si.  

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan Pilkada 2024, khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Dengan netralitas ASN yang terjaga, diharapkan Pilkada dapat berlangsung secara adil, jujur, dan demokratis tanpa intervensi politik yang berpotensi merusak integritas proses pemilihan.  

Ketua Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Baturaja, Yahnu Wiguno Sanyoto, M.I.P., dalam sambutannya menyampaikan bahwa diskusi ini merupakan salah satu upaya akademik untuk mengkaji isu-isu politik lokal yang relevan dengan situasi terkini. “Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan wawasan baru kepada peserta, baik mahasiswa maupun masyarakat umum, mengenai permasalahan netralitas ASN dalam Pilkada. Diskusi ini juga membuka ruang untuk mencari solusi yang dapat meningkatkan profesionalisme ASN,” ujarnya.  

Eva Susanti, M.Si., sebagai salah satu narasumber, membahas berbagai tantangan yang muncul dalam dinamika politik lokal, seperti partisipasi pemilih, konflik dalam proses Pilkada, serta peran ASN yang kerap menjadi sorotan terkait independensi mereka. “ASN dituntut netral, tetapi tetap memiliki hak pilih. Fenomena ini menimbulkan dilema tersendiri, terutama terkait posisi tawar birokrasi dalam menjaga masa depan karier mereka,” jelas Eva.  

Selain itu, ia menyoroti pentingnya langkah konkret untuk menjaga netralitas ASN, seperti sosialisasi, edukasi, hingga pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang terjadi. Hal ini dinilai dapat meminimalkan potensi konflik politik serta memastikan ASN tetap berperan sebagai pelayan masyarakat yang profesional.  

Dalam sesi lainnya, Burhanuddin Lubis, S.T., menegaskan pentingnya netralitas ASN sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. “Netralitas ASN adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Pelanggaran terhadap prinsip ini dapat dikenai sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Burhanuddin.  

Ia juga menjelaskan berbagai upaya yang telah dilakukan untuk memastikan netralitas ASN, seperti deklarasi dan penandatanganan pakta integritas, publikasi materi edukasi, serta koordinasi lintas sektor. “Pengawasan terbaik adalah pengawasan oleh diri sendiri. Komitmen ini harus muncul dari setiap individu ASN untuk menjaga integritas dan profesionalisme,” tutupnya.  

Diskusi ini mendapat apresiasi dari para peserta yang antusias mengikuti jalannya webinar hingga akhir. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam menciptakan Pilkada 2024 yang berkualitas dan demokratis.

Type above and press Enter to search.